PPID - Wilayah

Tugas dan Fungsi PPID

1. Tugas PPID

Tugas utama PPID adalah memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik terpenuhi dengan cepat dan tepat waktu.

  • Penyediaan Informasi: Menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara berkala, serta-merta, dan tersedia setiap saat.
  • Pengelolaan Dokumentasi: Mengoordinasikan pendokumentasian seluruh informasi publik yang dihasilkan oleh unit kerja di badan publik tersebut.
  • Pelayanan Informasi: Melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.
  • Uji Konsekuensi: Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan (rahasia) sebelum menolak permohonan informasi.
  • Penyusunan Laporan: Membuat laporan layanan informasi publik secara berkala dan menyampaikannya kepada Komisi Informasi.


2. Fungsi PPID

Fungsi PPID bertindak sebagai motor penggerak keterbukaan informasi di internal organisasi:

  • Penghubung (Liaison): Menjadi jembatan antara masyarakat (pemohon informasi) dengan unit kerja teknis di dalam badan publik.
  • Kurator Data: Melakukan verifikasi dan validasi informasi agar data yang disebarkan kepada publik akurat dan tidak menyesatkan.
  • Penyeleksi Informasi: Menentukan klasifikasi informasi (mana yang boleh dibuka untuk umum dan mana yang harus dirahasiakan berdasarkan undang-undang).
  • Pengembangan Sistem: Mengelola sistem manajemen informasi, termasuk portal e-PPID atau website resmi untuk memudahkan akses daring.