Perangkat

Tugas Dan Fungsi

Tugas Pokok

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan: Melaksanakan urusan pemerintahan umum, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah Kelurahan Maphar.
  2. Pelayanan Masyarakat: Memberikan pelayanan administrasi langsung kepada warga (seperti pengantar KTP, KK, Surat Keterangan).
  3. Pemberdayaan Masyarakat: Menggerakkan partisipasi warga dalam pembangunan, pembinaan RT/RW, dan RPTRA (seperti RPTRA Matahari).
  4. Ketentraman dan Ketertiban: Memelihara ketentraman dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat.


Fungsi Pelayanan dan Operasional

  • Sarana dan Prasarana Umum: Penanganan segera, pemeliharaan, dan perawatan prasarana/sarana umum (jalan, kebersihan lingkungan).
  • Kesehatan dan Lingkungan: Fasilitasi GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat), Posyandu, dan pemantauan jentik nyamuk.
  • Pengawasan Sosial: Pengawasan rumah kost/kontrakan, pemantauan anak putus sekolah, dan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
  • Penataan Wilayah: Melakukan penataan wilayah dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) atau parkir liar bersama petugas terkait.
  • Penanganan Darurat: Koordinasi 3 Pilar Kelurahan (Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas) untuk menjaga stabilitas keamanan dan respon cepat keluhan warga.